Jumat, 23 September 2011

Warga Sukabumi Dukung Perda Pendidikan Islam

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Keberadaan peraturan daerah (Perda) tentang wajib belajar pendidikan Islam di Kabupaten Sukabumi dinilai efektif. Pasalnya, tingkat keikutsertaan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke madrasah diniyah (MD) mulai meningkat.

"Meskipun belum seratus persen tapi ada peningkatan," terang Kepala Bagian Bina Keagamaan, Setda Pemkab Sukabumi, Ali Iskandar, kepada Republika, Rabu (14/9).

Perda Nomor 8 Tahun 2009 tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat terutama umat Islam terhadap ajaran Islam. Ditambahkan Ali, sebelum dituangkan dalam bentuk perda, Bupati Sukabumi, Sukmawijaya telah mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2006.

Selain itu dalam pelaksanaan di lapangan dirinci lebih lanjut dalam bentuk instruksi bupati. Menurut Ali, kewajiban pelajar SD untuk sekolah di MD secara jelas dimasukkan dalam perda tersebut.

Bahkan sertifikat belajar di MD dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar ketingkatan SMP. Namun diakui Ali, untuk kelulusan di SMP harus dilakukan tes kepada anak yang mendaftar.

Sehingga anak yang tidak mempunyai kemampuan baca tulis Alquran kemungkinan tidak lolos untuk masuk di SMP yang ditujunya. Kewajiban untuk sekolah di MD, terang Ali, disebabkan terbatasnya materi pelajaran agama di sekolah umum.

Oleh karenanya diperlukan pendidikan agama tambahan di MD yang biasanya digelar pada sore hari. Saat ini jumlah MD di Kabupaten Sukabumi mencapai sebanya 2.700 unit. Jumlah tersebut dinila cukup untuk menampung semua pelajar SD.

Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: Riga Nurul Iman

STMIK AMIKOM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar